APAKAH NIKAH MUT'AH ITU SAMA DENGAN ZINA?


Dalam sebuah pernyataannya di acara Fakta TVOne, 31 Agustus 2020, Haikal Hassan mengeluarkan sebuah statemen tanpa dasar mengenai pernikahan Mut'ah dalam keyakinan muslim Syiah. Menurutnya syiah membolehkan nikah mut'ah bahkan dengan istri orang lain.

Bahkan sebelumnya Haekal Hasan juga menyampaikan hal yang sama lewat status facebook, yang kemudian dibantah kerancuan berfikirnya secara mudah oleh salah satu akun fb lainnya.





Ya, mari kita berpikir jernih. 
 
Mereka yang memfitnah itu sebenarnya mengetahui bahwa dalam keyakinan semua mazhab, DULU Rasulullah saww pernah menghalalkan nikah mut'ah. 

Nah, logika sederhananya, jika dulu nikah mut'ah pernah dihalalkan apakah mungkin nikah mut'ah definisinya sama dengan zina, apalagi bahkan zina dengan istri orang lain?

Tanpa mereka sadari, tudingan itu itu sama saja dengan menuduh Rasulullah saww pernah membolehkan zina. Per definisi lho. 

Nauzubillah! Itu benar-benar sama saja melakukan fitnah yang sangat besar pada Rasulullah saww. 

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hasan bin Muhammad dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin Al-Akwa’ kedua-nya berkata, “Kami bergabung dalam sebuah pasukan, lalu datanglah (utusan) Rasulullah Saw, ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah Saw telah mengizinkan kalian untuk menikah mut’ah, maka bermut’ahlah kalian.’ 

Bisa dibaca hadits itu dalam kitab Imam Al-Bukhari, hadits 5115-7, kitab Al-Nikah, bab Nahy Rasulillah saw 'an Nikah Al-Mut'ah Akhiran; dan Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, hadits 3302-5, kitab Al-Nikah, bab Nikah Al-Mut'ah 

Itulah fakta sejarah yang diungkapkan dalam kitab-kitab Sunni, bahwa pada masa Nabi saww (hingga masa kekhalifahan Abu bakar), nikah mut’ah dilakukan oleh para sahabat nabi. Apakah berarti mereka berzina? Nauzubillah. Semoga orang-orang yang mendefinisikan nikah mut'ah = zina segera bertaubat. 

***

Dalam kitab-kitab Sunni dijelaskan juga bahwa, pernikahan mut'ah ini mulai dilarang pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, yang mana beliau berpidato di hadapan khalayak:

“Hai sekalian manusia, sesungguhnya Rasulullah Saw adalah utusan Allah, dan Alquran adalah Alquran ini. Dan sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku di masa Rasulullah Saw, tapi aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya. Salah satunya adalah nikah mut’ah, dan saya tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali saya lenyapkan dengan bebatuan. Dan kedua adalah haji tamattu’, maka pisahkan pelaksanaan haji dari umrah kamu karena sesungguhnya itu lebih sempurna buat haji dan umrah kamu.” 
 
Silakan baca kutipan pidato di atas dalam Muhammad Fakhr Al-Din Al-Razi, Tafsir Al-Fakhr Al-Razi, juz 10, h. 51, QS. Al-Nisa' [4]:24, cet. 1, Dar Al-Fikr, Beirut, Lebanon, 1981 M, 1401 H
 
***

Mengapa syiah menghalalkan Nikah Mut'ah? 

Alasannya karena syiah berpandangan bahwa apa yang sudah ditetapkan oleh AlQuran maka hukumnya tidak boleh berubah (diubah) oleh siapapun, sampai hari kiamat. 

AlQuran menetapkan dalam surat An-Nisa ayat 24:

Dan orang-orang yang mencari kenikmatan (istamta’tum, dari akar kata yang sama sebagai mut’ah) dengan menikahi mereka (perempuan-perempuan), maka berikanlah mahar mereka sebagai suatu kewajiban .... (QS. Al-Nisâ’ [4]: 24)

AlQuran adalah sumber hukum tertinggi dan karenanya tidak dapat dihapuskan dengan hukum yang lebih rendah (misalnya oleh ijtihad sahabat atau fatwa khalifah). 

Itulah sikap syiah terhadap nikah mut'ah. Argumennya adalah hukum yang ditetapkan Allah swt dan Rasulullah saww tidak boleh diubah oleh manusia (sekalipun oleh fatwa khalifah).

Lalu, juga perlu disadari, bahwa hukum nikah mut'ah ini hanya “Boleh”. Bukan “mustahab (sunnah)” apalagi “wajib”, seperti yang sering ditudingkan kepada syiah. 

Karenanya sekalipun syiah menghalalkan nikah mut'ah, bukan berarti otomatis semua orang syiah mengamalkannya. Ini lebih ke persoalan menegakkan posisi hukum dalam Islam, karena hukum harus mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi manusia.

Dan lagi pula, nikah mut'ah itu tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Ada syarat-syarat dan ketentuannya seperti halnya dalam nikah daim (permanen), seperti harus ada izin dari wali (ayah), harus ada akad dan mahar, ketika terjadi perceraian ataupun batasan waktu pernikahan sudah berakhir, masa iddah nya adalah selama 2 kali siklus haid, dsb.

Apakah sama sekali nggak seperti yang dikatakan oleh Haikal Hasan itu? 
 
Untuk menambah referensi, silakan juga simak video tanggapan berikut ini dari Ismail Amin dari channel youtube nya.
 
 


 

Nikah Mut’ah Menurut Organisasi Syiah


Nah, yang berikut ini adalah pandangan dari salah satu organisasi mazhab syiah yang diambil dari halaman websitenya disini.

Ketika menafsirkan ayat 24 surah Al-Nisâ’

4_24

Dan orang-orang yang mencari kenikmatan (istamta’tum, dari akar kata yang sama sebagai mut’ah) dengan menikahi mereka (perempuan-perempuan), maka berikanlah mahar mereka sebagai suatu kewajiban. Tidaklah mengapa atas hal lain yang kalian sepakati selain kewajiban (awal), sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Bijaksana. (QS. Al-Nisâ’ [4]: 24)


Al-Khazin (salah seorang mufasir Sunni) menjelaskan definisi nikah mut’ah sebagai berikut, 

Dan menurut sebagian kaum (ulama) yang dimaksud dengan hukum yang terkandung dalam ayat ini ialah nikah mut’ah yaitu seorang pria menikahi seorang wanita sampai jangka waktu tertentu dengan memberikan mahar sesuatu tertentu, dan jika waktunya telah habis maka wanita itu terpisah dari pria itu dengan tanpa talaq (cerai), dan ia (wanita itu) harus beristibrâ’ (menanti masa iddahnya selesai dengan memastikan kesuciannya dan tidak adanya janin dalam kandungannya, dan tidak ada hak waris antara keduanya………” (Ali bin Muhammad Al-Baghdadi, tafsir Al-Khazin, juz 1, h.361-2, cet. 1, dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2004 M / 1425 H)


Ibnu Hajar mendefinisikan nikah mut’ah,

"Nikah mut’ah ialah menikahi wanita sampai waktu tertentu, maka jika waktu itu habis terjadilah perpisahan, dan dipahami dari kata-kata Bukhari akhiran (pada akhirnya) bahwa ia sebelumnya mubah, boleh dan sesungguhnya larangan itu terjadi pada akhir urusan." (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari, juz 9, h. 72, tahkik Abd Al-Qadir Syaibah Al-Hamd, Maktabah Al-Malik Fahd Al-Wathaniyyah, Riyadh, Saudi, 2001 M / 1421 H)

Sedangkan nikah mut’ah dalam pandangan para pengikut Ahlulbait, adalah seperti definisi di atas.


Kebolehan Nikah Mut’ah

Pada dasarnya kaum Muslimin mempercayai bahwa nikah mut’ah pernah disyariatkan oleh Rasulullah Muhammad Saw, baik dilandasi nash ayat Alquran maupun  hadis Nabi Muhammad Saw. 

Namun kemudian ulama Ahlus Sunnah meyakini bahwa syariat itu sudah dihapuskan. Kalau pun pandangan ini memiliki kemungkinan benar, muslim Syiah memilih untuk mengambil dalil yang pasti bahwa mut’ah pernah dihalalkan oleh Nabi, dan bukan dalil pelarangannya oleh Nabi, yang masih bersifat kontroversial.

Larangan dilakukan oleh Khalifah Kedua, Umar bin Khatthab, yaitu, ketika beliau menjabat sebagai khalifah, dimana beliau berpidato di hadapan khalayak,

“Hai sekalian manusia, sesungguhnya Rasulullah Saw adalah utusan Allah, dan Alquran adalah Alquran ini. Dan sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku di masa Rasulullah Saw, tapi aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya. Salah satunya adalah nikah mut’ah, dan saya tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali saya lenyapkan dengan bebatuan. Dan kedua adalah haji tamattu’, maka pisahkan pelaksanaan haji dari umrah kamu karena sesungguhnya itu lebih sempurna buat haji dan umrah kamu.” (baca dalam Muhammad Fakhr Al-Din Al-Razi, Tafsir Al-Fakhr Al-Razi, juz 10, h. 51, QS. Al-Nisa' [4]:24, cet. 1, Dar Al-Fikr, Beirut, Lebanon, 1981 M, 1401 H)

Nikah mut’ah dalam Syiah, bukan asal kawin. Tetapi ia memiliki aturan-aturan dan tata krama tersendiri yang membuat persoalan itu sakral seperti laiknya nikah daim (permanen). 

Karena itu, ulama-ulama Syiah tidak membenarkan jika nikah mut’ah dijadikan sekadar sebagai media pengumbaran syahwat. Lebih dari itu, nikah mut’ah punya tujuan yang sangat mulia, yaitu menghindarkan seseorang dari terjerumus pada perbuatan zina. Na’udzu billah.

Pada semua nikah disebut mut’ah (bersenang-senang atau menikmati). Kata “mut’ah” bukanlah ciptaan Syiah. Ia ada dalam Alquran bahkan beberapa ayat menggunakan kata istamta’tum (bersenang-senang atau menikmati) yang berasal dari kata kerja lampau istimta’a dan masdar istimta’ yang serumpun.

Bila ayat tersebut di atas, yang dijadikan oleh Syiah sebagai salah satu dalil dimubahkannya mut’ah, ditolak oleh sebagian besar ulama Sunni dengan menafsirkan kata istamta’tum sebagai nikah permanen, maka itu justru menjadi titik temu Syiah dan Sunni. 

Artinya, Sunni dan Syiah bersepakat bahwa nikah adalah mut’ah, meski keduanya berbeda tentang detailnya, terutama tentang pembatasan waktu.


Dasar Hukum Nikah Mut’ah

1. Firman Allah Swt:

….. maka istri-istri yang telah kalian nikmati (mut’ah) di antara mereka, berikanlah mahar mereka sebagai suatu kewajiban. (QS. Al-Nisâ’ [4]:24)

Ibnu Katsir menegaskan, “Keumuman ayat ini dijadikan dalil nikah mut’ah, dan tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya nikah mut’ah itu ditetapkan dalam syari’at pada awal Islam, kemudian setelah itu dimansukhkan… .”

Al-Syaukani juga menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah pernah diperbolehkan dan disyari’atkan dalam Islam, sebelum kemudian, katanya dilarang oleh Nabi Saw, ia berkata, “Jumhur ulama berpendapat sesungguhnya yang dimaksud dengan ayat ini ialah nikah mut’ah yang berlaku di awal masa Islam. Pendapat ini dikuatkan oleh qira’at Ubai bin Ka’ab, Ibnu Abbas dan Said bin Jubair.  (Ibnu Katsir, tafsir Al-Quran Al-Azhim, j.3, h.428, tafsir QS. Al-Nisa' [4]:24, cet. 1, Muassasah Qurthubah, Jizah, Kairo, 2000 M /1421 H)

2. Hadis Nabi Muhammad Saw

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hasan bin Muhammad dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin Al-Akwa’ kedua-nya berkata, “Kami bergabung dalam sebuah pasukan, lalu datanglah (utusan) Rasulullah Saw, ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah Saw telah mengizinkan kalian untuk menikah mut’ah, maka bermut’ahlah kalian.’  ((bisa dibaca dalam Imam Al-Bukhari, hadits 5115-7, kitab Al-Nikah, bab Nahy Rasulillah saw 'an Nikah Al-Mut'ah Akhiran; dan Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, hadits 3302-5, kitab Al-Nikah, bab Nikah Al-Mut'ah)

3. Ucapan Para Sahabat Nabi

Pidato Khalifah Umar bin Khatthab. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Al-Sunan Al-Kubrâ-nya, dari Abu Nadhrah, dari Jabir ra, “Saya (Abu Nadhrah) berkata, ‘Sesungguhnya Ibnu Zubair melarang mut’ah dan Ibnu Abbas memerintahkannya.’ 

Maka Jabir berkata, ‘Di tangan sayalah hadis ini beredar, kami bermut’ah bersama Rasulullah Saw dan Abu Bakar ra. Dan ketika Umar menjabat sebagai Khalifah ia berpidato di hadapan orang-orang, ‘Hai sekalian manusia, sesungguhnya Rasulullah Saw adalah Rasul utusan Allah, dan Alquran adalah Alquran ini. Sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku di masa Rasulullah Saw, namun aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya, salah satunya adalah nikah mut’ah, dan aku tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali saya hempaskan dengan bebatuan; Kedua adalah haji tamattu’. Oleh karena itu, maka pisahkanlah pelaksanaan haji dari umrah kamu karena sesungguhnya itu lebih sempurna buat haji dan umrah kamu.’” (Abu Bakar Ahmad bin Al-Husein Al-Baihaqi, Al-Sunan Al-Kubra, juz 7, h. 335, bab Nikah Al-Mut'ah, hadits 14169, cet 3, Dar Al-Kutub Al-'Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2002 M / 1424 H)

Kalimat Khalifah Umar, “Sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku di masa Rasulullah Saw, tapi aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya, salah satunya adalah nikah mut’ah, dan saya tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali saya hempaskan dengan bebatuan. Dan kedua adalah haji tamattu’….” 

sangat jelas bahwa, Khalifah Umar, dengan sadar memahami bahwa dua mut’ah itu berlaku di masa Rasulullah, kemudian beliau berpidato dan melarangnya serta akan menghukum bagi siapa pun yang melakukannya. Larangan Khalifah Umar ini adalah larangan sebagai ijtihad beliau yang terkuat yang menandai dimulainya pelarangan nikah mut’ah.

Imam Ali bin Abi Thalib, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Thabari dalam kitab tafsirnya dan demikian juga disebutkan Al-Razi dari Al-Thabari., bahwasanya Ali berkata,

“Andai bukan karena Umar melarang manusia melakukan nikah mut’ah pastilah tidak akan berzina kecuali orang yang celaka.”

4. Abdullah bin Ma’sud, sebagaimana yang dinukil oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahîh-nya, berkata, 

“Sewaktu kami berperang bersama Rasulullah sedang kami tidak membawa apa-apa, lantas kami bertanya kepada beliau, ‘Bolehkah kami lakukan pengebirian?’ Lantas beliau melarang kami untuk melakukannya. Kemudian beliau mengizinkan kami menikahi wanita dengan mahar baju. Saat itu beliau membacakan kepada kami ayat yang berbunyi, Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian dan janganlah kalian melampaui batas…’” (QS. Al-Mâ’idah [5]: 87). 
 
 

SYIAH - ANTARA FITNAH DAN FAKTA

Ada bermacam-macam fitnah yang ditudingkan kepada mazhab syiah. Tulisan berikut ini membahas secara ringkas 14 topik-topik kontroversial tentang syiah yang paling sering dipertanyakan masyarakat luas, diantaranya tentang penghinaan pada sahabat, tentang quran syiah, tentang rukun iman dan rukun islam syiah, tentang nikah mut'ah, dllsb. 

Ingin baca lebih detilnya? Klik tombol dibawah ini:

 

 


DISKUSI TENTANG NIKAH MUT'AH

Judul: Mut’ah Dalam Perebutan Pengumbar Nafsu (ifraath) dan Anti-pati (tafriith), melengkapi 4 catatan sebelumnya tentang Mut’ah

Diberdayakan oleh Blogger.