JAWABAN ATAS FITNAH - FITNAH KEPADA MAZHAB SYIAH

 "Jawaban Syiah untuk fitnah Haikal Hasan dan Wasekjen MUI Zaitun Rasmin".
Dalam Acara "Fakta" Teve One, hari Senin tgl 31 Agustus 2020 jam 21.00

Bagi yang menonton acara tersebut akan dapat melihat dengan jelas bahwa semua penyataan dari nara sumber "Non Syiah" yaitu Ustad Haikal Hasan dan Wasekjen MUI Ustad Zaitun Rasmin adalah fitnah yang menyesatkan.

Sebenarnya, semua fitnah itu sudah sering dilontarkan di setiap waktu dan tempat oleh kelompok musuh dan pembenci Syiah Ahlulbait Nabi saw, baik oknum MUI ataupun kelompok ANAS (Aliansi Nasional Anti Syiah) dan lainnya.

Fitnah-fitnah kadaluarsa yang jadi andalan mereka menyerang Syiah adalah antara lain :

- Nikah Mut'ah itu haram

- Mencaci maki dan melaknat sahabat Nabi saw dihukumi sesat karena semua sahabat Nabi saw mulia.

- Tidak mengikuti Ahlusunnah wal Jamaah adalah sesat.

- Memperingati Asyuro adalah mengingatkan dendam kebencian, bukan ajaran Islam.

Dan kita bisa lihat bahwa semua fitnah-fitnah itu ternyata kembali dilontarkan oleh kedua ustad tersebut, bahkan ditambahi lagi dengan ucapan-ucapan beraroma provokasi dan pembodohan umat.

Padahal di Turki sendiri, Asyura bahkan dirayakan oleh Presiden Erdogan. Apa berani mereka menuduh Erdogan sesat?



Sebenarnya seluruh topik-topik fitnah dan tuduhan di atas sudah sering diklarifikasi dan diluruskan oleh para ustad, penulis atau aktivis Syiah di grup FaceBook ataupun WA maupun melalui buku-buku.

Mari kita klarifikasi beberapa topik tuduhan dan fitnah oleh ustad Haikal Hasan dan ustad Zaitun Rasmin di bawah ini :

1. Mereka berdua masih gandrung menyesatkan Syiah dengan isu fitnahan orang-orang awam agama yaitu "Nikah Mut'ah". 

Haikal Hasan bahkan melontarkan fitnah keji dan bodoh, "apakah logis jika ada agama yang mengijinkan seorang suami "menyerahkan isteri nya" untuk dinikah mut'ah selama 3 hari kepada pria lain? Dan memang tidak logis dan sesat agama yang mengajarkan hal demikian. Tetapi Haikal Hasan menisbatkan fitnah ini kepada Syiah.

Rupanya ustad ini tidak membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang melarang seorang lelaki menikahi wanita yang bersuami.

Sangat memalukan Islam sendiri, jika seorang "ustad" melontarkan fitnah keji tidak bermoral seperti itu "yang sesungguhnya tidak ada dalam ajaran Syiah" di forum media televisi nasional yang ditonton oleh jutaan pemirsa di seluruh Indonesia.

Untuk meluruskan dan menjawab fitnah itu, kami jelaskan secara ringkas hukum nikah Mut'ah menurut tafsir ulama baik Syiah atau Sunni sendiri.

Telah disepakati oleh semua ulama Mazhab bahwa nikah mut'ah telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, ayat Madaniyyah, ayat yang turun di Madinah. Hadis-hadis dan riwayat tentang nikah Mut'ah juga banyak sekali.

Ayat tentang Nikah Mut'ah QS. 24 An-Nisa ayat 24, Allah SWT berfirman :

وَّالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَآءِ اِلَّا مَا مَلَـكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَـكُمْ مَّا وَرَآءَ ذٰ لِكُمْ اَنْ تَبْتَـغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰ تُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرٰضَيْـتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْـفَرِيْضَةِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

"Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu.

"Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahi nya, bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban".

Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 24). 


# Al-Khazin, salah seorang mufasir Sunni menjelaskan definisi nikah mut’ah sebagai berikut :

“Dan menurut sebagian kaum (ulama) yang dimaksud dengan hukum yang terkandung dalam ayat ini ialah nikah mut’ah yaitu seorang pria menikahi seorang wanita sampai jangka waktu tertentu dengan memberikan mahar sesuatu tertentu, dan jika waktunya telah habis maka wanita itu terpisah dari pria itu dengan tanpa talaq(cerai), dan ia (wanita itu) harus beristibrâ’ (menanti masa iddahnya selesai dengan memastikan kesuciannya dan tidak adanya janin dalam kandungannya, dan tidak ada hak waris antara keduanya………” 

(Ali bin Muhammad Al-Baghdadi, Tafsîr Al-Khâzin, juz 1, h. 361-2, cet. 1, Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 2004 M (1425 H).


# Ibnu Hajar mendefinisikan nikah mut’ah :

“Nikah mut’ah ialah menikahi wanita sampai waktu tertentu, maka jika waktu itu habis terjadilah perpisahan, dan dipahami dari kata-kata Bukhari akhiran (pada akhirnya) bahwa ia sebelumnya mubah, boleh dan sesungguhnya larangan itu terjadi pada akhir urusan.” 

(Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath Al-Bârî bi Syarh Shahîh Al-Bukhârî, juz 9, h. 72, tahkik Abd Al-Qadir Syaibah Al-Hamd, Maktabah Al-Malik Fahd Al-Wathaniyyah, Riyadh, Saudi, 2001 M, 1421 H).


# Al-Qurthubi, Al-Syaukani :

Mengatakan bahwa hampir semua ulama menafsirkan ayat tersebut dengan nikah mut'ah yang sudah ditetapkan sejak permulaan Islam. (Tafsir Qurthubi, juz 5 hal. 130, Ma'a Al-Qur'an karangan Baquri hal 167 dengan kata-kata seluruh ulama, Sl-Ghadir juz 6, saduran dari Tafsir Syaukani juz 1 hal. 144).


# Imran ibn Al-Hushain berkata :

"Ayat tersebut diturunkan untuk menetapkan perkawinan mut'ah dan tidak dinasakh". Setelah turunnya ayat mut'ah, tidak ada ayat lain yang menghapus ayat tersebut. Kemudian Rasulullah saw pernah memerintahkan kita untuk melakukan hal itu dan kita melakukannya semasa beliau hidup".

"Dan pada saat beliau meninggal, kita tidak pernah mendengar adanya larangan dari beliau saw. Akan tetapi kemudian ada seseorang yang berpendapat menurut kehendaknya sendiri".

"Al-Naisaburi menjelaskan bahwa yang dimaksud orang itu adalah Umar bin Khattab".


# Abdur Razzaq dalam bukunya Al-Mukatabat berkata :

"Atha' berkata, "Yang terdapat dalam Surat An-Nisa yang menjelaskan tentang adanya batas waktu dalam perkawinan adalah perkawinan mut'ah". (Al-Ghadir juz 7 hal. 497 dan Kitab Idhah karangan Ibnu Syadzan).


# Ibnu Abbas, Ubay bin Ka'ab, Said bin Zubair dan Ibnu Mas'ud membaca ayat Mut'ah tersebut di atas dengan menyisipkan tafsirnya dengan membaca bacaan berikut : "Barangsiapa diantara kalian melakukan perkawinan dengan menggunakan batas waktu maka bayarlah maharnya".


# Hubaib bin Adi Tsabit, Mujahid dan Hakam bin Uthaibah juga mengatakan bahwa ayat tersebut turun untuk menjelaskan perkawinan mut'ah". 

(Tafsir Ibnu Katsir juz 1 hal. 474, Al-Bayan karangan Khu'i, Al-Durr Al-Mansur juz 2 hal. 140 yang diriwayatkan oleh Al-Thabrani, Abd Ibnu Humaid, Ibnu Anbari, Abu Daud, Tafsir Al-Qurthubi juz 5 hal 130, Al-Idhah hsl 442, Tafsir Al-Thabzri juz 5 hal. 9, Tafsir Al-Razi juz 10 hal. 51, Mushanaf Abdur Razzaq juz 7 hal 498, Mustradak Al-Hakim dlsb ).


# Dalam Mustradak Al-Hakim dan kitab-kitab yang lain disebutkan bahwa Ibnu Abbas bersumpah bahwa Allah menurunkan ayat tersebut untuk pembatasan waktu dalam nikah mut'ah. (Mustradak Al-Hakim juz 2 hal 305).


Kami cukupkan sekian saja, referensi tafsir ayat dari ulama-ulama terkenal Sunni tentang Nikah Mut'ah, masih banyak lainnya.


Dalil dari Hadis Nabi Muhammad Saw :

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hasan bin Muhammad dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin Al-Akwa’ kedua-nya berkata, “Kami bergabung dalam sebuah pasukan, lalu datanglah (utusan) Rasulullah Saw, ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah Saw telah mengizinkan kalian untuk menikah mut’ah, maka bermut’ahlah kalian".


Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, op.cit., h. 654, hadis 3302-5, kitab Al-Nikah, bab Nikah Al-Mut’ah. (Hadis 3302). "Dari Jabir bin Abdullah dan Salamah bin Al-Akwa’, “Sesungguhnya Rasulullah Saw datang menemui kami dan mengizinkan kami untuk bermut’ah.”


(Hadis 3305) Muslim meriwayatkan dari Atha’, ia berkata, “Jabir bin Abdullah datang untuk umrah, lalu kami mengunjunginya di tempat tinggalnya. Orang-orang bertanya kepadanya tentang banyak hal, kemudian mereka menyebut-nyebut mut’ah, maka Jabir berkata, ‘Kami bermut’ah di masa Rasulullah Saw., masa Abu Bakar dan masa Umar".


# Abdur Razzaq menyebutkan dalam (Al-Mushanaf) hadis yang diriwayatkannya bahwa "Rasulullah saw berdiri di atas mimbar dan bersabda, "Barangsiapa yang mengawini seseorang wanita dengan batas waktu maka berilah hak-haknya".


Larangan Mut'ah dilakukan oleh Umar bin Khatthab :

Ketika menjabat sebagai khalifah, Umar bin Khattab berpidato di hadapan khalayak :

“Hai sekalian manusia, sesungguhnya Rasulullah Saw adalah utusan Allah, dan Al-Quran adalah Al-Quran ini.

Dan sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku di masa Rasulullah Saw, tapi aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya.

Salah satunya adalah nikah mut’ah, dan saya tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali saya lenyapkan dengan bebatuan.

Dan kedua adalah haji tamattu’, maka pisahkan pelaksanaan haji dari umrah kamu karena sesungguh nya itu lebih sempurna buat haji dan umrah kamu.”

(Muhammad Fakhr Al-Din Al-Razi, Tafsîr Al-Fakhr Al-Râzî, juz 10, h. 51, QS. Al-Nisâ’ [4]:24, cet. 1, Dar Al-Fikr, Beirut, Lebanon,1981M,1401H).


Berkaitan dengan pelarangan oleh Umar ini, Atha' menceritakan pada Ibnu Juraij tentang apa yang didengar dari Ibnu Abbas, yang berkata, " Kalian berkata semoga Allah mengampuni Umar, karena mut'ah itu sebenarnya adalah satu rahmat yang diberikan Allah kepada umat Nabi Muhammad, tetapi Umar melarangnya".


"Dan kalau beliau tidak melarang nya maka tidak ada lagi orang membutuhkan perzinaan kecuali orang yang benar-benar celaka atau orang yang tidak mendapat rahmat". (Mushanaf Abdur Razzaq juz 2 hal 497, Al-Durr Al-Mantsur juz 2 hsl 140 dll)


Nikah mut’ah dalam ajaran Syiah, bukan asal kawin. Tetapi memiliki aturan-aturan dan tata krama yang membuat persoalan itu sakral seperti laiknya aturan-aturan dalam nikah daim (permanen).


Karena itu, ulama-ulama Syiah tidak membenarkan jika nikah mut’ah dijadikan sekadar sebagai media pengumbaran syahwat. Lebih dari itu, nikah mut’ah punya tujuan yang sangat mulia, yaitu menghindarkan seseorang dari terjerumus pada perbuatan zina.

___________________________________


Salah seorang sahabat Nabi saw, Abdullah bin Zubair, adalah yang termasuk melarang nikah mut'ah, tetapi ternyata dilahirkan dari nikah mut'ah.

Dalam satu kesempatan, Abdullah bin Zubair menghina Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas) karena menghalalkan nikah mut'ah. Kemudian Ibnu Abbas berkata, "Tanyakan saja kepada ibumu dari hasil pernikahan apa engkau dilahirkan ?".

Kemudian Abdullah bin Zubair menanyakan kepada ibunya "Asma binti Abu Bakar" dan dijawab, "Demi Allah, aku tidak lahirkan engkau kecuali dari nikah mut'ah". Perlu diketahui bahwa Zubair bin Awwam menikahi Asma' binti Abu Bakar dengan mut'ah. (Muruj Al-Dzahab juz 3 hal 82).


Dalam riwayat lain bahwa Ibnu Abbas berkata kepada Ibnu Zubair, "Tanyakan kepada ibumu tentang selendang Urfujah dan Usajah". (Muhadarat Al-Rahib juz 2 hal 94, Mustradak Al-Wasail juz 2 hal 577, Muruj Al-Dzahab juz 3 hal 81dll).


Ibnu Abil Hadid menjelaskan, "Saat Ibnu Zubair kembali ke ibunya, dia menanyakan tentang kedua selendang itu". Ibunya menjawab, "Bukankah aku telah melarang engkau untuk berdebat dengan Ibnu Abbas atau Bani Hasyim karena mereka pandai berdebat ?" Jawab Ibnu Zubair, "Benar ibu dan aku telah melanggar laranganmu itu".

Lalu ibunya berkata,"Hai anakku, hati-hatilah engkau dari si buta itu (Ibnu Abbas saat itu sudah buta karena usia), karena tidak ada satupun dari kalangan manusia atau jin yang dapat menjawab perkataannya. Dan ketahuilah bahwa dia mempunyai seluruh kejelelekan Quraisy dan rahasia mereka, hati-hati jangan sampai berurusan sesuatu dengan dia sepanjang hari".


Perkataan Imam Ali bin Abi Thalib tentang Nikah Mut'ah :

Sebagaimana diungkapkan oleh Al-Thabari dalam kitab tafsirnya dan demikian juga disebutkan Al-Razi dari Al-Thabari, bahwasanya Ali berkata, “Andai bukan karena Umar melarang manusia melakukan nikah mut’ah pastilah tidak akan berzina kecuali orang yang celaka.”


Ucapan Imam Ali as di atas dan ucapan-ucapan mayoritas sahabat Nabi saw sudah dengan sendirinya membantah dan menolak hadis-hadis yang melarang nikah mut'ah, seperti larangan yang disebutkan oleh beberapa ulama Ahlusunnah, seperti :


- Imam Syafi'i yang menyebutkan bahwa nikah mut'ah dibolehkan pada permulaan Islam dan telah diharamkan kembali pada saat perang Khaibar".


- Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ibnu Qayyim dan pengikutnya yang berpendapat bahwa Nikah Mut'ah awalnya dibolehkan dan diharamkan kembali pada hari penaklukkan Mekah".


- Dalam banyak riwayat disebutkan bahwa nikah mut'ah dibolehkan sebanyak 7 kali dan dilarang kembali sebanyak 7 kali. (Al-Ghadir juz 6 hsl 225-226) atau riwayat lain yang menyebutkan dilarang sebanyak 3 kali".


Perlu difahami bahwa sebuah Hadis atau riwayat tidak bisa menghapus (menasakh) ayat al-Qur'an.


2. Syiah dihukumi sesat dan kafir karena mencaci maki dan melaknat sahabat Nabi saw", karena menurut Wasekjen MUI ustad Zaitun Rasmin "semua sahabat Nabi saw mulia".

Tidak ada hukum syar'i baik dalam Al-Qur'an atau hadis shohih yang menetapkan seseorang disebut kafir karena melaknat sahabat Nabi saw.

Dan juga tidak ada satu ayatpun dalam Al-Qur'an atau hadis shohih yang menyebutkan bahwa semua sahabat Nabi saw adil dan mulia.

Al-Qur'an menyebutkan : 

  • Ada sahabat yang munafik - (lihat At-Taubah101) atau (Al-Munafiqun).
  • Ada sahabat yang mencampur amal shaleh dengan keburukan - (At-Taubah:102).
  • Ada sahabat penebar fitnah & ragu-ragu -  (At-Taubah:45-47).
  • Ada sahabat yang berburuk (sangka kepada Allah SWT secara batil dan nyaris murtad) - (Al-Imran:154).
  • Ada sahabat yang lari dari peperangan [terjadi di saat perang Uhud & Hunain] - (Al-Imran:153).
  • Ada sahabat fasiq [sahabat yang berkata dan berlaku tidak benar] - (Al-Hujurat:6).
  • Ada sahabat yang telah bersumpah namun berdusta. - (At-Taubah:56).
  • Ada sahabat yang mendebat Rasulullah saw dan benci jihad [suka dunia dan benci akhirat] - (Al-Anfal:5,6,7,8).
  • Ada sahabat yang menghindari jihad dalam perang Badar - (An-nisa' 77).
  • Ada sahabat yang lebih suka kehidupan dunia daripada akhirat. - (At-Taubah 38).
  • Ada sahabat yang melarikan diri dari jihad. - (At-Taubah 25).
  • Ada sahabat yang berbalik dari jihad dan melanggar janji dengan Rasul saw. - (Al-Ahzab 15).

Dalam ayat Al-Qur'an sendiri juga disebutkan bahwa "para nabi Allah mempunyai musuh dan musuh-musuh mereka adalah orang-orang terdekat mereka".

Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah saw mengatakan, "Akan terjadinya perselisihan yang banyak dan dahsyat dalam agama baik dalam ranah politis suksesi kepemimpinan maupun pada ranah pemahaman dan pelaksanaan ajaran agama".

Dan akibat perselisihan tersebut akan muncul bid'ah-bid'ah yang menyesatkan dalam agama.

Nabi saw memperingatkan akan bahaya tersebut dengan bersabda :

"Dan hati-hatilah kamu dari perkara-perkara yang baru karena ia adalah kesesatan".

Pada kenyataannya, fakta sejarah menunjukkan bahwa para pelaku bid'ah dan penyeleweng itu adalah para sahabat generasi awal, dan diakui sendiri oleh sahabat.


Riwayat dan hadis dalam kitab Shohih Bukhari tentang kelompok sahabat yang masuk neraka karena melakukan bid'ah-bid'ah :

Bukhori meriwayatkan dalam shohihnya, "Dari Abi Wa'il, ia berkata, "Abdullah berkata : "Nabi saw bersabda,

"Aku akan mendahuluimu sampai di telaga Haudh dan akan dihadapkan kepadaku banyak orang dari kalian. Lalu, tatkala aku hendak memberi minum, mereka terpelanting, maka aku bertanya : "Wahai Tuhanku, selamatkan sahabat-sahabatku. Dia menjawab, "Kamu tidak tahu ihdats (bid'ah) apa yang telah mereka perbuat sepeninggalmu".

(Shahih Bukhori, 9/58, Kitabu al-Fitan dan 8/148. Ia juga meriwayat kan dari Huzaifah dalam Musnad Ahmad, 1/439 dan 455).


Dari Abdullah bin Mas'ud, ia mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda :

"Aku akan mendahuluimu sampai di telaga (Haudh) dan aku akan menarik beberapa kelompok manusia, akan tetapi aku dikalah- kan olehnya, lalu aku serukan, "Wahai Tuhanku, selamatkan sahabat-sahabatku". Ia menjawab, "Engkau tidak tahu ihdats (bid'ah) apa yang telah mereka perbuat sepeninggalmu".

(Musnad Ahmad, 1/402, 406, 407, 384, 425 dan 453. Shahih Muslim, 7/68).


Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, :

"Akan datang dihadapanku kelak pada hari kiamat sekelompok dari sahabatku, tapi kemudian mereka dihalau. Aku bertanya, "Wahai Tuhanku, selamatkan sahabat-sahabatku". Lalu dikatakan, "Kamu tidak mengetahui ihdats (bid'ah) apa yang telah perbuat sepeninggal mu. Sesungguhnya mereka murtad dan berpaling (dari agama)". (Shahih Bukhori, 8/150).


Dari Abu Bakrah, Rasulullah saw bersabda :

"Akan datang menjumpaiku di telaga (Haudh) orang-orang yang pernah bersahabat dan melihatku. Ketika mereka dihadapkan kepada ku, dan aku kenali mereka, mereka terpelanting dariku".

"Maka aku berseru, "Ya Rabbi, selamatkan sahabatku. Lalu dijawab, "Engkau tidak mengetahui ihdats (bid'ah) apa yang mereka perbuat sepeninggalmu".


Dari Abu Hazim, ia berkata, "Aku mendengar Sahl bin Sa'ad berkata, "Aku mendengar Nabi saw bersabda :

"Aku akan mendahului datang di Haudh, siapa yang mendatanginya ia pasti akan minum darinya, dan siapa yang mereguk darinya ia tidak akan haus selamanya, dan akan datang kepadaku beberapa kelompok yang sudah aku kenali mereka, lalu mereka dihalau dariku".

Abu Hazim berkata, "Ketika aku menyampaikan dihadapan orang-orang, Nu'man bin Abi 'Iyasy bertanya kepadaku, "Apakah demikian kamu mendengar dari Sahl ?" Aku menjawab, "Ya, benar". Lalu ia berkata, "Aku bersaksi bahwa Abu Said al-Kudri menyampaikan tambahan :

"Mereka adalah sahabatku. Maka dijawab, "Kamu tidak tahu apa yang sudah mereka ubah sepeninggal mu". Lalu aku berkata, "Celakalah, celakalah, orang-orang yang mengubah-ubah (agamaku) sepeninggalku".

(Shahih Bukhori, 9/58-59, Kitabul-fitan dan 8/150, Shahih Muslim, 7/96, Musnad Ahmad, 5/33 dan 3/28, Al-Isti'ab (dipinggir al-Ishabah), 1/159).


Rasulullah saw tidak menjamin sahabat masuk surga :

Imam Malik dalam Al-Muwaththa nya meriwayatkan sebuah hadis dari maula Umar bin Ubaidillah :

"Seusai mengebumikan para syuhada yang gugur dalam pertempuran Uhud, Rasulullah saw bersabda, "Aku bersaksi kebaikan untuk mereka".

Mendengar kesaksian Rasulullah saw tersebut, Abu Bakar berkata, "Wahai Rasulullah, bukankah kami juga saudara mereka ? Kami juga memeluk Islam sebagaimana mereka ? Dan juga berjihad sebagaimana mereka berjihad ?"

Abu Bakar memohon agar Rasulullah saw juga memberikan kesaksian akan kesudahan mereka yang khusnul khatimah, dan permohonan ini sangat wajar.

Menanggapi permohonan Abu Bakar tersebut Rasulullah saw menjawab, "Benar kalian seperti mereka. Namun aku tidak mengetahui ihdats (bid'ah) apa yang akan kalian kerjakan sepeninggalku".

Mendengar jawaban itu, Abu Bakar, sahabat yang sangat sensitif dan lembek hatinya itu menangis".

(Al-Muwaththa', Kitabul Jihad bab asy-Syuhada fi Sabilillah).


Sahabat sendiri mengakui sebagai pelaku bid'ah :

Imam Bukhori meriwayatkan dari Al-'Ala' bin al-Musayyib dari ayahnya, ia berkata :

"Aku bertemu al-Barra' bin Azib lalu aku berkata, "Selamat bagi Anda yang telah bersahabat dengan Nabi saw dan berbai'at kepadanya di bawah pohon".

Maka ia berkata, "Wahai anak saudaraku, kamu tidak mengerti ihdats apa yang kami perbuat sepeninggal beliau".

(Shahih Bukhori, Kitab al-Maghazi, bab Ghazwah al-Hudaibiyah. Lihat Fath al-Bari, 16/25 hadis no 4170).


Ibnu Hajar juga meriwayatkan dari Al-'Ala' bin al-Musayyib dari ayah nya dari Abu Said, kami berkata kepadanya, "Selamat atasmu dengan menyaksikan Rasulullah saw dan bersahabat dengan beliau".

Maka ia menjawab, "Kamu tidak mengetahui apa yang kami ada-ada kan, "ahdatsna sepeninggal beliau". (Al-ishabah, 3/84).

Jabir bin Abdillah berkata, "Tiada dari seorang dari kami (para sahabat Nabi saw) melainkan telah mengada-ada dalam agama". 

(Al-Mustadrak, 3/560).


Menjelang wafatnya, Isteri Nabi saw Aisyah binti Abu Bakar berpesan agar tidak dikebumikan disamping pusara Rasulullah saw, Aisyah berpesan, "Aku telah melakukan ihdats (perubahan dalam agama) sepeninggal Rasulullah saw, maka kebumikan saja aku bersama isteri-isteri Nabi".

(Thabaqat Ibnu Sa'ad, 8/51 dengan sanad bersambung kepada Ismail Ibn Qais dan Ahmad Syibli Mausu'ah at-Tarikh al-Islami, menukil dari Al-'Iqdu al-Farid, 4/231).


Dari dokumen-dokumen di atas seluruhnya mengatakan kepada kita bahwa para sahabat mengakui telah melakukan bid'ah, perubahan dalam agama sebagaimana yang diberitakan oleh Rasulullah saw dalam sabda-sabdanya.

Karena itu dalam berbagai kesempatan, Rasulullah saw selalu berpesan agar jika terjadi perselisihan yang banyak dan dahsyat termasuk penyimpangan dalam ajaran agama, maka beliau saw mewasiatkan untuk berpegang teguh kepada sunnah Nabi saw dan pewaris beliau, para Imam Ahlulbait beliau saw.


Rasulullah saw bersabda :

مَنْ اَحَبَّ اَنْ يَحْيَا حَيَاتِي وَيَمُوْتَ مَيْتَتِيْ وَيَدْخُلَ الجَنَّةَ الَّتِي وَعَدَنِي رَبِّي وَهِيَ جَنَّةُ الخُلْدِ فَالْيَتَوَلَّ عَلِيًّا وَذُرِّيَتَهُ مِنْ بَعْدِهِ فَإِنَّهُمْ لَنْ يُخْرِجُوكُمْ بَابَ هُدًي وَ لَنْ يُدْخِلُوكُمْ بَابَ ضَلاَلَةٍ.


Artinya:" Siapa yang ingin hidup seperti hidupku, wafat seperti wafatku serta masuk ke surga yang telah dijanjikan kepadaku oleh Tuhanku yaitu Jannatul Khuld, maka hendaklah ia berwilayah (mengakui kepemimpinan) kepada ‘Ali dan keturunan sesudahnya, karena sesungguhnya mereka tidak akan mengeluarkan kamu dari pintu petunjuk dan tidak akan memasuk kan kamu ke pintu kesesatan".


Masih banyak lagi hadis-hadis Nabi saw akan kami ungkapkan yang mewasiatkan umat untuk mengikuti Ahlulbait Nabi saw.


3. "Wasekjen MUI ustad Zaitun Rasmin menyatakan bahwa " yang tidak mengikuti Ahlusunnah wal Jamaah" adalah golongan sesat yang meresahkan masyarakat muslim di Indonesia".

Pernyataan Wasekjen MUI ini sungguh sangat provokatif dan justru sangat meresahkan umat Islam di Indonesia.

Selaku salah seorang pejabat MUI, sepantasnya ustad Zaitun Rasmin bisa mengayomi seluruh umat Islam di Indonesia yang terdiri dari beragam golongan dan mazhab. Dan tentunya dia juga haruslah seorang ulama yang berwawasan luas dan menguasai ilmu agama dengan baik.

Tetapi pernyataan beliau di atas bahwa "selain pengikut Mazhab Ahlusunnah wal Jama'ah adalah sesat", menunjukkan minimnya wawasan beliau terutama sejarah tentang munculnya mazhab Ahlusunnah wal Jama'ah.


Kapankah Ahlussunnah wal Jama'ah (Sunni) muncul? 

Kalau klaim bahwa tidak mengikuti mazhab Ahlusunnah wal Jama'ah dihukumi sesat, lalu apakah semua kaum muslimin sebelum muncul Ahlusunnah wal Jama'ah muncul, sesat semua ?.

"Semua juga sepakat bahwa tidak ada satu pun ayat Al Qur’an, satu hadis pun dan satu atsar pun dari seorang sahabat yang menyebut istilah "Ahlussunnah wa Jamaah" ini".

Mazhab Ahlussunnah wal Jama'ah (Sunni), mencakup 4 mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali.

Semua sepakat bahwa istilah "Ahlussunnah wal Jama'ah" tidak pernah ada di masa hidup Nabi saw.

Semua sepakat bahwa istilah ini juga tidak ada di masa empat Khulafa’ Rasyidin, bahkan tidak juga di masa dinasti Bani Umayyah karena di masa Bani Umayah yang ada hanya sebutan "al Jama'ah".


Istilah "Ahlussunnah wal Jama'ah" baru muncul di masa dinasti Bani Abbas masa Kalifah Mutawakkil berkuasa, yang dibai'at tahun 232 H, untuk menghadapi kelompok Mu'tazilah dan Syi'ah (Pengikut Imam Ali as dan para Imam Ahlulbait as keturunan beliau).

Jadi Ahlussunnah wal Jama'ah muncul sekitar 232 tahun setelah Nabi saw wafat, sangat jauh tidak bersambung dengan jalur Islam nya Rasulullah saw.

Dari pernyataan ustad Zaitun Rasmin berarti semua umat Islam sebelum munculnya Ahlusunnah wal Jama'ah dihukumi sesat dan kafir semua ?

Artinya menurut ustad Zaitun Rasmin ini, semua sahabat Nabi saw, Ahlulbait Nabi saw, para tabi'in dan tabi'it-tabi'insemua dihukumi sesat dan kafir ? Sungguh gegabah dan menyesatkan pernyataan dari Wasekjen MUI ini. Semoga segera bertaubat ya ustad.

Sejarah kemunculan 4 mazhab Ahlusunnah wal Jama'ah sendiri yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali sangat menimbulkan gejolak dalam masyarakat Islam saat itu.


"Kemunculan Empat MAZHAB", dan perselisihan antar Mazhab".

Peristiwa"Saqifah", yaitu perebutan kepemimpinan pasca Nabi saw dari Ahlulbait as memberi pengaruh negatif sangat besar dalam sejarah Islam dan perjalanan keilmuan dalam Islam, seperti ilmu hadis dan ilmu-ilmu lainnya.

Ketika Ahlulbait as disingkirkan dari kepemimpinan umat, umat muslim terpaksa menuruti dan patuh kepada khalifah penguasa yang bukan pewaris ilmu Nabi saw.

Maka, ketika terjadi penyimpangan dan penyelewengan ajaran Islam yang dilakukan oleh penguasa, umat muslim harus tunduk patuh mengikuti dan mendukung, baik secara sukarela ataupun terpaksa.

Masyarakat takut untuk mendekati Ahlulbait as. Atau bahkan secara sadar, masyarakat memalingkan muka dari Ahlulbait as karena berbagai faktor, mata pedang atau iming-iming duniawi yang menjamin mereka.

Dalam keadaan demikian, memang fakta yang menyedihkan terjadi di masyarakat muslim, "ISLAM YANG SATU" telah terpecah menjadi dua golongan, yaitu :

"Kelompok 1" : Umat Islam yang tetap konsisten berpegang pada poros kebenaran Islam ajaran Rasulullah saw, pengikut (Syiah) Ahlulbait Nabi saw, pewaris beliau saw meskipun terkucil dan dimusuhi kelompok penguasa,

"Kelompok 2" : Umat Islam yang secara sadar atau terpaksa memisahkan diri dari poros kebenaran Islam Ahlulbait as, menjadi pengikut dan pendukung khalifah penguasa.


Kelompok kedua ini adalah "Islam Sempalan", yang menyimpang keluar dan berpaling dari ajaran Rasulullah saw. Dari kelompok ini kelak muncul mazhab-mazhab yang saling bertentangan antar mereka sendiri, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali.

Ironisnya, sebagian dari keturunan generasi penerus kelompok "Islam Sempalan" ini berteriak paling keras menuduh kelompok Islam murni Syiah Ahlulbait as sebagai kaum sesat, kafir bukan Islam.


Terungkap juga dengan jelas betapa besarnya pengaruh para penguasa atas kemunculan mazhab-mazhab di zaman kegelapan itu. Para penguasa yang bukan dari Ahlulbait as sebagai pewaris ilmu Nabi saw, dengan seenaknya mempermainkan agama kaum muslimin.

Seorang Imam Mazhab yang sejalan dengan hawa nafsu dan menuruti keinginan penguasa, akan menjadi imam kaum muslimin. Umat muslim harus bertaklid dan mengikutinya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kita lihat, dalam keadaan penuh perselisihan, akhirnya tertetapkan lah sebagai "pemegang otoritas fiqih" (marji'iyyah fiqhiyyah) berada di tangan empat orang mujtahid, yaitu Malik bin Anas, Abu Hanifah, Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal yang kemudian terkenal sebagai "imam-imam mazhab".

Setiap penguasa yang berafiliasi dengan mazhab tertentu, maka seluruh posisi pemegang otoritas hukum dan agama di seluruh negeri dipegang oleh para ulama mazhab tersebut.

Kecenderungan inilah yang membuat mazhab yang empat berkembang di seantero negeri Islam karena pengaruh kedekatan dengan penguasa.

Penguasa pun melarang umat Islam berijtihad, semua diperintah kan bertaklid kepada mereka yang empat. Kebijakan ini pun menimbul kan pro dan kontra dikalangan para ulama.

Padahal masih banyak para ulama yang lebih fakih dan lebih berilmu dibandingkan mereka berempat, yang juga menjadi pemimpin mazhab meskipun akhirnya sirna.

Seperti Mazhab Sufyan Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Awza'i, Ibnu Jarir Thabari, Dawud bin Ali Zhahiri, Laits bin Sa'id, A'masy, Sya'bi, Hasan Bashri, Ishaq, Abu Tsaur, Abdullah bin Abad.

Mazhab-mazhab yang empat tersebut dipaksakan kepada kaum muslimin oleh para penguasa melalui mata pedang.

Karena pemaksaan itu maka yang muncul adalah sikap kefanatikan mazhab. Sebagian dari mereka mengecam keyakinan-keyakinan mazhab lainnya, sampai menimbul kan perselisihan berdarah, yang menelan beribu-ribu korban kaum muslimin.

Sampai-sampai seorang kadi Damaskus, Muhammad bin Musa Hanafi (w. 506 H) berkata, " Kalau saya mempunyai sedikit saja kekuasaan, niscaya saya akan memungut upeti (jizyah) dari orang-orang Syafi'i".

Sementara Abu Hamid Thusi (w. 567 H) berkata, "Kalau saya mempunyai kekuasaan niscaya saya tetapkan upeti (jizyah) atas orang-orang Hambali".

Seorang ulama Hambali Syekh Ibnu Hatim Hambali berkata, "Barangsiapa tidak bermazhab Hambali maka dia bukan muslim". (Dzahabi, Tadzkirah al-Huffazh jil 3 hal 375).

Pertikaian mazhab di masyakat sangat keras. Pertikaian orang-orang Hanafi dengan Hambali, orang-orang Hambali dengan Syafi'i.

Para khatib Hanafi mengutuk orang-orang Hambali dan Syafi'i dari mimbar-mimbar.

Di Naisabur, pertikaian terjadi antara orang-orang Hanafi dan Syafi'i sampai saling bakar pasar dan toko-toko. Di Marwa masjid-masjid Syafi'i dibakar. Banyak sekali orang-orang Syafi'i yang terbunuh. Mereka pun membalas dendam di tahun 554 H.

(Ibnu Katsir Al- Bidayah wa al-Nihayah jil 4 hal 76, Asad Haidar, Al-Imam wa Madzahib al-Arba'ah hal 190).  (Tajuddin Subki, Thabaqat al-Syafi'iyyah jil 3 hal 22).


Mazhab Hambali diserang oleh mazhab-mazhab lainnya akibat tindak tanduk Ibnu Taimiyah.

Sampai-sampai keluar maklumat di Damaskus dan kota-kota lainnya bahwa "barangsiapa yang berpegang kepada agama Ibnu Taimiyah, maka halal harta dan darahnya".

Banyak syair-syair dari masing-masing mazhab yang mengagung kan mazhabnya dan mengingkari mazhab lainnya.

Subki berkata di dalam kitab "al-Thabaqat al-Syafi'iyyah", "Inilah Abu Sa'id, yang wafat pada tahun 562 H. Dia asalnya seorang bermazhab Hanafi, lalu berpindah ke mazhab Syafi'i. Dia mendapat kesusahan karena kepindahan itu.

Demikian juga Sam'ani, tatkala berpindah dari mazhab Hanafi ke mazhab Syafi'i, dia mendapat cobaan yang berat.

Seorang ulama Hambali, Abu Bakar Muhammad bin Abdulbaqi (w 535 H) sampai harus bertaqiah menyembunyikan mazhabnya.

Zamakhsyari, dalam "Al-Khasysyaf" jil 2 hal 498, menggambarkan hebatnya perselisihan antar mazhab itu dalam syairnya :

"Jika mereka menanyakan mazhab ku, saya tidak akan membukanya dan akan menyembunyikannya, karena menyembunyikannya lebih selamat bagiku . . . . .

"Jika aku katakan aku seorang Hanafi, mereka akan katakan bahwa aku membolehkan thala, yaitu minuman yang diharamkan . .

"Jika aku katakan seorang Maliki maka mereka akan katakan bahwa aku membolehkan kepada mereka memakan anjing. . . . .

"Jika aku katakan aku dari ahlul hadis dan kelompoknya, mereka akan katakan bahwa aku adalah kambing jantan yang tidak bisa paham dan mengerti . . . . ."

Lalu bagaimana mungkin, ke empat mazhab yang saling bertentangan dan bermusuhan demikian keras yang tergabung dalam wadah "Ahlusunnah wal Jama'ah", bisa digadang-gadang sebagai mazhab yang paling benar, dan selainnya yang diluar mereka adalah sesat ? 

Monggo berfikir dengan rasional.


Saya cukupkan sampai di sini jawaban untuk TeveONE, karena keterbatasan ruang utk menjawab semua fitnahan ustad Haikal Hasan dan Wasekjen MUI ustad Zaitun Rasmin.

Sebagai penutup, perlu ditegaskan bahwa fitnah-fitnah ustad Haikal Hasan dan ustad Zaitun Rasmin dalam acara TeveONE membuat kami, Syiah pengikut Ahlulbait Nabi saw semakin mantap mengikuti "jalan Allah dan jalan Rasul-Nya" melalui jalur Ahlulbait Rasul saw.

***

Diberdayakan oleh Blogger.